Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Mencontek di Persidangan

Sri Mulyani beberapa kali menjawab tidak tahu tentang alasan dirinya selaku Ketua KSSK menetapkan Century sebagai bank gagal

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Sri Mulyani Mencontek di Persidangan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali menjawab tidak tahu saat ditanya jaksa KPK tentang alasan dirinya selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 20-21 November 2008.

Pengakuan tidak tahu Sri Mulyani disampaikan saat dia bersaksi dalam sidang perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/4/2014).

Mulanya, Sri Mulyani mengatakan, latar belakang penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena adanya krisis global, termasuk krisis perbankan di Amerika Serikat yang berawal macetnya kredit perumahan pada September 2008. Hal itu mulai berdampak pada sistem keuangan di Indonesia, termasuk perbankan di Tanah Air.

Sri Mulyani mengakui, beberapa kali rapat KSSK yang juga dihadiri beberapa pejabat BI, seperti Boediono, belum muncul kesimpulan bahwa masalah keuangan Bank Century jika tidak diselamatkan akan berdampak sistemik. Keputusan bahwa Century adalah bank gagal berdampak sistemik baru diputuskan saat rapat KSSK yang dihadiri beberapa pihak, termasuk Gubernur BI saat itu, Boediono, pada rapat 20-21 November 2008.

Bahkan, Sri Mulyani pun mengakui dirinya mulanya tidak yakin masalah yang dihadapi Century akan berdampak sistemik terhadap perbankan Indonesia. Sebab, data dan informasi tentang kondisi Century dari pihak BI tidak disampaikan secara rinci dan akurat.

"Waktu itu Saudara Muliaman yang menjelaskan melalui telepon, memaparkan dalam faksimili dengan isi 3 butir yang sangat singkat. Tentu bagi siapapun, dengan data yang dia sampaikan itu tidak bisa sistemik, makanya saya anggap itu tidak yakin," ujar Sri Mulyani menjawab pertanyaan jaksa Ahmad Burhanudin.

Selanjutnya, jaksa Burhanudin mengonfirmasi, bahwa Sri Mulyani selaku Ketua KSSK masih belum yakin masalah yang dihadapi Century berdampak sistemik pada saat rapat konsultasi dengan BI pada 17 November 2008 karena masalah yang dihadapi oleh Bank Century adalah insolvensi.

Berita Rekomendasi

Mendengar pertanyaan jaksa itu, Sri Mulyani mengaku lupa sikapnya pada saat rapat itu.

"Apa di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) ada, Pak?" tanya Sri Mulyani setelah melihat jaksa Burhanudin bertanya dengan panduan BAP dirinya.

Sri Mulyani tanpa minta izin dahulu ke majelis hakim terlihat sibuk mengambil sebuah dokumen BAP dari dalam tasnya dan selanjutnya ia membuka lembar demi lembar BAP itu. Dua tas jinjing dengan sejumlah dokumen tampak di kursi samping Sri Mulyani.

Melihat aksi Sri Mulyani itu, jaksa Burhanudin mengarahkan Sri Mulyani agar menjawab tanpa harus membuka BAP dirinya itu.

Namun, Sri Mulyani keberatan. Sebab, ia mengaku hanya bisa menjawab tidak ingat jika tanpa 'mencontek' BAP.

Ia meminta izin ke majelis hakim agar dibolehkan melihat pengakuannya dalam BAP sewaktu proses penyidikan di KPK. Ketua majelis hakim Aviantara mengabulkan permintaan Sri Mulyani itu.

"Kalau saya tidak melihat BAP, saya lupa. Artinya, saya ingin cek lagi," kata Sri Mulyani.

Dengan panduan BAP-nya, Sri Mulyani bisa menjawab pertanyaan jaksa Burhanudin.

"Mungkin jawab Saudara ada di risalah rapat Menteri Keuangan Nomor 198/A/2008, tanggal 17 November 2008, di mana Ketua KSSK menyampaikan antara lain, BI menghendaki KSSK mengeluarkan FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat) untuk menyelematkan Bank Century. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena Bank Century dalam posisi intervensi bukan FPD, melainkan PMS.

Analisis BI itu belum memadai untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh Bank Century berdampak sistemik. Oleh karena itu, KSSK menyiapkan pertanyaan-pertanyaan (arahan) untuk apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak, pemberian FPJP kepada Bank Century sebetulnya tidak tepat karena permasalahan yang dihadapi Bank Century adalah insolvensi. Apakah bentuknya seperti itu?" papar jaksa Burhanudin saat menyampaikan pertanyaannya.

Dan Sri Mulyani mengakuinya. "Iya tampaknya demikian," ujar Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas