Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras: Kivlan Zen Harus Menjelaskan Detil Penculikan 1997-1998

Kivlan harus menjelaskan pernyataan yang bunyinya yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kontras: Kivlan Zen Harus Menjelaskan Detil Penculikan 1997-1998
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) mendesak agar Purnawirawan Mayjen TNI Kivlan Zen mempertanggungjawabkan pernyataannya di stasiun televisi swasta 28 April 2014 lalu.

Wakil koordinator advokasi Kontras Yati Andriani mengatakan bahwa pengakuan Kivlan Zen yang mengetahui penculikan, penembakan serta tempat dibuangnya para aktivis pada kurun waktu 1997-1998 harus ditindak lanjuti.

"Kivlan harus menjelaskan pernyataan yang bunyinya 'yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang..'. Kivlan harus memperinci keterangannya tersebut dengan dasar rasa kemanusiaan," ujar Yati dalam jumpa pers melawan gerakan lupa di Menteng Jakarta (5/5/2014).

Yati mengatakan pernyataan yang dilontarkan Kivlan memiliki konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan dan lembaga-lembaga terkait. Pernyataan itu telah mempertegas bahwa peristiwa penculikan dan penghilangan paksa benar terjadi.

Selain itu menegaskan pula bahwa institusi militer terlibat melalui operasi Tim Mawar yang mengakibatkan 13 orang belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.

"Dengan penegasan tersebut Kivlan Zen memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat," ujar Yati.

Berita Rekomendasi

Menurut Yati kewajiban hukum mantan kepala staf Kostrad tersebut telah diatur dalam pasal 165 (kUHP), yang mengharuskan kepada setiap orangyang mengwtahui atau memiliki informaai tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Apabila Kivlan menolak memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Kejagung maka tindakannya dikategorikan obstruction of justice," kata Yati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas