Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras Pesimis, Sisa Kepemimpinan SBY Bisa Tuntaskan Kasus HAM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga punya tanggung jawab dalam berbagai kasus pelanggaran berat HAM.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kontras Pesimis, Sisa Kepemimpinan SBY Bisa Tuntaskan Kasus HAM
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan Pers mengenai upaya persoalan pelanggaran HAM dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2013). Kontras meminta agar Pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan upaya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kerena tidak mendukung penyelesaian masalah pelanggaran HAM. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga punya tanggung jawab dalam berbagai kasus pelanggaran berat HAM.

Di sisa masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Indonesia, SBY didesak segera membuat tim pencarian 13 korban penghilangan paksa dan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus penghilangan paksa 1997/1998.

"Ini semua bagian dari dosa rezim SBY. 10 tahun kasus penghilangan paksa dibiarkan dan dia tidak mengambil inisiatif," kata Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Senin (5/5/2014) di Kontras, Jakarta Pusat.

Haris juga menambahkan dirinya pesimis di sisa kepemimpinan SBY yakni sekitar tiga bulan lagi kasus penghilangan paksa 1997/1998 bisa tuntas.

"SBY selama 9,5 tahun tidak berbuat apa-apa. Saya pesimis di sisa kepemimpinan yang tinggal 3 bulan lagi kasus itu bisa selesai. Karena kan proses hukum itu panjang," kata Haris.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas