Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penasihat Hukum Ratu Atut Dipermasalahkan Jaksa

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan keberadaan dua Penasihat Hukum yang mendampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dua Penasihat Hukum Ratu Atut Dipermasalahkan Jaksa
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Foto Tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Ratu Atut Choisiyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan keberadaan dua Penasihat Hukum yang mendampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sebab keduanya selain masuk menjadi tim pembela Atut, juga masuk sebagai para pihak yang akan dijadikan saksi oleh Jaksa di persidangan nanti.

"Dari 18 orang itu, ada dua nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy hartoyo memberitahu majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Mendengar pernyataan Jaksa, Andi Vanani Simangunsong langsung angkat bicara. Setelah membaca surat dakwaan kliennya, menurutnya dirinya tidak memenuhi kriteria saksi seperti dalam KUHAP.

"Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada bap atas nama saya. Saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan," tegas Andi.

Sementara Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyatakan akan lebih dulu bermusyawarah untuk memutuskan keberatan Jaksa KPK.

"Karena nanti saudara jadi Penasehat Hukum Bu Atut, tapi jadi saksi juga. Ini kan tampak dari luar akan jelas ada konflik kepentingan. Jadi belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu," kata Ketua Majelis Hakim Matheus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas