Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Penculikan 1998

"Harus tuntas jika tidak Komnas HAM dan Kejagung merupakan bagian dari pelanggar HAM berat," ujar Haris di Menteng.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Komnas HAM dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Penculikan 1998
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Poster bergambar aktivis HAM dan pendiri Kontras dan Imparsial, Munir dan aktivis pergerakn 98 Wiji Thukul terpasang di tiang penyangga jembatan penyeberangan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/3). Poster itu mengingatkan kematian Munir yang belum tuntas diusut dan hilangnya Wiji Thukul saat pergolakan reformasi 98. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 25-03-2013 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan kasus penculikan 1998.

"Harus tuntas jika tidak Komnas HAM dan Kejagung merupakan bagian dari pelanggar HAM berat," ujar Haris di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2014). Haris mengatakan hal itu karena selama ini kasus mandek karena alasan kurang bukti. Sementara informasi yang masuk tidak ditindaklanjuti.

"Konyol sekali dua institusi ini karena sebatas berkas administrasi mengabaikan rasa kemanusian korban," ujar Haris.

Karena itu, menurut Haris, Kontras bersama koalisi gerakan melawan lupa meminta Kejagung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti semua bukti yang mengindikasikan pelanggaran HAM berat.

"Penting hari ini bagi Kejagung dan Komnas HAM mencari solusi agar kasus tuntas dan tidak menjadi preseden buruk," ujar Haris.(Taufik Ismail)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas