Komnas HAM dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Penculikan 1998
"Harus tuntas jika tidak Komnas HAM dan Kejagung merupakan bagian dari pelanggar HAM berat," ujar Haris di Menteng.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan kasus penculikan 1998.
"Harus tuntas jika tidak Komnas HAM dan Kejagung merupakan bagian dari pelanggar HAM berat," ujar Haris di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2014). Haris mengatakan hal itu karena selama ini kasus mandek karena alasan kurang bukti. Sementara informasi yang masuk tidak ditindaklanjuti.
"Konyol sekali dua institusi ini karena sebatas berkas administrasi mengabaikan rasa kemanusian korban," ujar Haris.
Karena itu, menurut Haris, Kontras bersama koalisi gerakan melawan lupa meminta Kejagung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti semua bukti yang mengindikasikan pelanggaran HAM berat.
"Penting hari ini bagi Kejagung dan Komnas HAM mencari solusi agar kasus tuntas dan tidak menjadi preseden buruk," ujar Haris.(Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.