LSM Anti Korupsi: Kemendagri Tidak Tegas
Menurut Suhendar, seharusnya siapapun yang sudah dijadikan tersangka, dalam hal ini oleh KPK, sudah pasti akan berstatus terdakwa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Dinonaktifkannya Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten setelah statusnya menjadi terdakwa dinilai merupakan langkah tegas dari KPK dalam membongkar kebobrokan Dinasti Banten.
Namun, sebagian masyarakat masih menyayangkan sikap Kemendagri yang menunda-nunda pencopotan jabatan Atut sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Desember 2013 lalu.
"Terlihat jelas bahwa Kemendagri tidak memiliki sikap tegas serta tidak mampu menjaga kewibawaan pemerintah. Pada akhirnya tugas dan fungsi gubernur tetap dilaksanakan oleh tersangka korupsi dibalik penjara," ujar Wakil
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Suhendar dalam rilisnya, Rabu (7/5/2014).
Menurut Suhendar, walau keputusan pencopotan jabatan Atut mengikuti prosedur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 juncto PP No. 6 Tahun 2005, namun Kemendagri sama sekali tidak memikirkan perasaan masyarakat.
"Korupsi merupakan kejahatan luarbiasa. Ditunda-tundanya pencopotan Atut benar-benar tidak memikirkan rakyat yang sudah menjadi korban Atut," kata Suhendar.
Menurut Suhendar, seharusnya siapapun yang sudah dijadikan tersangka, dalam hal ini oleh KPK, sudah pasti akan berstatus terdakwa. "Seharusnya tidak perlu menunggu statusnya sah menjadi terdakwa baru harus dicopot," katanya. (Banu Adikara)