Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AC Hingga Sofa Disiapkan untuk Kenyamanan Boediono

Untuk kali pertama, seorang wakil presiden RI akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AC Hingga Sofa Disiapkan untuk Kenyamanan Boediono
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tiga teknisi tengah memasang Air Conditioner (AC) atau pendingin udara di ruang sidang utama lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2014). Pemasangan AC dilakukan sebagai persiapan jelang Wakil Presiden Boediono menjadi saksi persidangan kasus Century di tempat itu pada Jumat (9/5/2014). 

Di depan ruang tunggu untuk Boediono itu, tampak tumpukan 20 kursi dan empat sofa. Nantinya, kursi-kursi dan sofa itu akan digunakan oleh staf, anggota Paspampres dan anggota kepolisian yang menjaga keamanan sang wapres.

Menjelang sore, para petugas kebersihan dan teknisi itu makin sibuk untuk menyelesaikan pekerjaannya. Selain memasang AC portable, teknisi tersebut juga tampak mengganti sejumlah lampu yang mati di dalam dan luar ruang sidang utama.

Sementara, para petugas kebersihan tampak menyapu dan mengepel ruang sidang utama serta ruang tunggu yang akan digunakan oleh Boediono.

Untuk keamanan dan kenyamanan sang wapres, pun telah disiapkan kaca film yang akan dipasang di jendela ruang tunggu untuk Boediono. "Ini kaca film-nya kok belum datang juga. Nanti bisa kemalaman, teknisinya pada pulang dah," ujar seorang petugas KPK yang mengawasi pekerjaan petugas kebersihan dan teknisi.

Direncanakan, pihak Paspampres juga akan memasang pintu metal detector di beberapa titik menuju akses ruang sidang tersebut.

Selain itu, pihak KPK dan PN Jakpus juga sebuah layar proyektor dan dua unit tv plasma 63 inci beserta soundsystem yang akan dipasang di lobi dan lantai 2 pengadilan.

Fasilitas tersebut disiapkan untuk antisipasi membludaknya pengunjung yang akan menyaksikan sidang kasus Century yang menghadirkan wapres Boediono ini. Sebab, ruang sidang utama yang akan dipakai untuk persidangan perkara tersebut tak akan cukup untuk pengunjung dan awak media media.

Berita Rekomendasi

Nantinya, ruang sidang utama yang akan digunakan untuk persidangan perkara Century ini akan disesaki sekitar ratusan orang dari aparat kepolisian, awak media, staf hingga anggota Paspampres.

Informasi yang dihimpun oleh Tribun, tempat parkir di bagian basement Pengadilan Tipikor akan dikosongkan sehari menjelang kedatangan Boediono. Nantinya, tempat parkir tersebut akan digunakan rombongan wapres dan aparat keamanan.

"Besok (Kamis, 8 Mei 2014) akan lebih sibuk lagi karena anggota Paspampres mulai turun ke sini untuk sterilisasi," kata seorang petugas KPK yang mengawasi pekerjaan para petugas kebersihan dan teknisi.

Setelah dilakukannya bersih-bersih lantai ruangan, penggantian sejumlah lampu, pemasangan AC portable, kondisi ruang sidang utama, ruang JPU dan sepanjang lorong lantai 1 menjadi lebih bersih, lebih dingin, penerangan lebih terang dan lebih nyaman dari sebelumnya.

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.

Pada perkara pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp689,39 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas