Sidang Diskors, Boediono Tidak Boleh Tinggalkan Pengadilan Tipikor
Sidang lanjutan kasus dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun dengan menghadirkan saksi Wakil Presiden Boediono kembali diskors.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun dengan menghadirkan saksi Wakil Presiden Boediono kembali diskors.
Sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan dilanjutkan usai salat maghrib atau pukul 18.30 WIB.
Walau demikian Boediono tidak diperkenankan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perintah Ketua Majelis Hakim, Afiantara.
"Kalau tidak meninggalkan gedung bisa kan, Pak?" tanya Afiantara.
Boediono yang ingin cepat menyelesaikan sidangpun menyanggupi permintaan majelis hakim. Awalnya Boediono meminta agar dapat kembali ke kantornya untuk beristirahat sejenak dan mencuci muka.
"Iya, nggak apa-apa, bersedia," jawab Boediono.
Sekedar informasi, Boediono telah memberikan kesaksian untuk Budi Mulya sejak pukul 08.00 WIB tadi pagi. Sidang sempat diskors untuk melaksanakan salat jumat dan dimulai kembali pukul 14.00 WIB. Saat itu Boediono kembali ke kantor wakil presiden.