Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Kasus, Nazar Ditawari Wafid Rp 15 M

Nazar mengatakan, bahwa sesungguhnya proyek Hambalang sudah direkayasa atau di-setting oleh Wafid Muharam selaku Sesmenpora

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buka Kasus, Nazar Ditawari Wafid Rp 15 M
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum PD dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin serta mantan Menpora Andi Mallarangeng dihadirkan sebagai saksi kasus proyek Sport Center Hambalang untuk terdakwa mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dalam kesaksiannya, Nazar kembali membeberkan bahwa dirinya menjabat tiga bendahara, yakni untuk PD, Fraksi PD DPR dan bendahara untuk bisnis proyek bancakan yang diakuinya dipimpin oleh Anas. Karena itu, ia mengaku banyak mengetahui dan turut berperan adanya sejumlah proyek bancakan di DPR.

Nazar mengatakan, bahwa sesungguhnya proyek Hambalang sudah direkayasa atau di-setting oleh Wafid Muharam selaku Sesmenpora, Direktur Utama perusahaan subkon proyek Hambalang PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan staf keuangan Permai Group Rosalina Manullang pada Agustus 2009 atau jauh-jauh hari sebelum Kemenpora melaksanakan tender proyek itu pada 2010.

Mereka telah mengatur strategi agar proyek Hambalang dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Untuk pemulusan skenario itu, Nazar menyebut sejumlah anggota Komisi X dan DPR RI menerima aliran dana fee dari Machfud Suroso.

Menurut Nazar, Wafid Muharam adalah pejabat Kemenpora yang paling banyak berperan dalam pengaturan proyek Hambalang. Karena Wafid menjadi orang yang paling khawatir korupsi proyek itu terungkap.

Nazar menceritakan, Wafid pernah menawarkan uang sebesar Rp 15 miliar sewaktu awal-awal dirinya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur pasca-tertangkap di Kolombia pada Agustus 2011 karena buronan kasus Wisma Alet. Uang belasan miliaran itu sebagai timbal balik agar dirinya tidak membuka korupsi yang terjadi dalam proyek Hambalang itu.

"Waktu saya mulai buka kasus Hambalang, Pak Wafid datang minta, 'Tolong jangan teriak-teriak lagi'," kata Nazar mengulangi permintaan Wafid.

Berita Rekomendasi

Nazar mengaku menolak pemberian uang Rp 15 miliar itu. Alasannya, karena ia merasa hanya menyampaikan fakta yang terjadi dan dirinya hanya menjalankan perintah 'bos', Anas Urbaningrum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas