Pejabat Negara Harus Mundur Saat Maju Jadi Capres dan Cawapres
Pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar ke KPU terakhir 20 Mei. Pejabat negara yang maju pun harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sugiyarto
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik atau gabungan partai politik sudah dipersilakan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum terakhir 20 Mei. Pejabat negara yang maju pun harus mengundurkan diri dari jabatan.
"Pada saat pendaftaran, dia harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Artinya pada 18 hingga 20 Mei semua persyaratan harus ada, nanti ada verifikasi soal benar atau tidak," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman, di KPU, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Arief menjelaskan, pejabat negara yang harus mengundurkan diri dari jabatannya, bukan saja kepala daerah, tapi juga menteri, jika mau maju baik sebagai capres atau cawapres. Tapi ada pengecualian yakni kepala daerah, cukup menunjukkan ijin dari Presiden RI.
Berikut tahapan Pemilu Presiden 2014. 18-20 Mei pendaftaran pasangan capres dan cawapres, 19-23 Mei pemeriksaan kesehatan, 18-23 Mei verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, 22-24 Mei pemberitahuan hasil verifikasi administrasi.
24-26 Mei perbaikan kelengkapan persyaratan, 25-27 Mei perbaikan kelengkapan persyaratan, 25-27 Mei penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan, 26-29 Mei verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan.
28-30 Mei pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan. Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.