Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng Siap Gantikan Andi Mallarangeng Ditahan KPK

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, Choel Mallarangeng menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Choel Mallarangeng Siap Gantikan Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Adik mantan Menpora yang biasa disapa Choel tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, Choel Mallarangeng menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Dia datang untuk membesuk, kakaknya  Andi Mallarangeng  yang ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Hambalang.

Choel sempat memberikan komentar kepada wartawan. Diantaranya soal pernyataannya yang mengaku salah saat bersaksi dalam persidangan Andi Alifian Mallarangeng, Choel pun mengklaim siap menggantikan posisi Andi yang saat ini ditahan KPK dan menjalani proses hukum.

"Kalau Anda jadi adik, pasti siap mau gantiin ayah, ibu, adik, pasti siap," kata Choel.

Selanjutnya Choel menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk membesuk sang kakak itu untuk kali pertama sejak enam bulan lalu.

Mengingat, ia sebelumnya tidak boleh melakukan kunjungan besuk lantaran berstatus saksi dalam kasus dugaan proyek Hambalang yang menjerat Andi. Namun saat ini Choel sudah diperbolehkan membesuk karena sudah bersaksi dalam persidangan.

"Ya kan sudah bersaksi, sudah selesai, dan kemarin sudah bertemu juga, udah pelukan juga, enam bulan ini sudah nggak bertemu," kata Choel.

Berita Rekomendasi

Izin besuk itu berasal dari pengadilan, karena perkara sudah masuk persidangan.

"Bukan KPK yang kasih, kan sekarang kehakiman ya, sudah tahanan kehakiman. Majelis yang memutuskan," kata Choel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas