Harta Tersangka Dugaan Korupsi Transjakarta Naik Rp 9 M dalam Dua Tahun
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, ternyata memiliki harta kekayaan cukup fantastis.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, ternyata memiliki harta kekayaan cukup fantastis. Berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK Juli 2012 lalu, Udar memiliki harta mencapai Rp26 miliar dan 5 ribu dollar Amerika Serikat. Udar saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.
Harta kekayaannya melonjak dalam waktu cukup singkat. Pasalnya dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK pada tahun 2010, aset Udar tercatat baru senilai Rp17,6 miliar dan 3 ribu dollar AS. Namun dalam rentan waktu dua tahun atau tahun 2012, meningkat sekitar Rp9 miliar menjadi Rp26 miliar.
Kekayaan Udar tersebut berupa harta tidak bergerak, harta bergerak dan surat berharga. Termasuk giro serta setara kas lainnya. Terungkap, mayoritas asetnya adalah lahan dan bangunan. Disebutkan sebagian besar berasal dari warisan. Lahan dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah. Selain Jakarta juga berada di Tangerang dan Bogor.
Terkait kendaraan, disebutkan dalam laporan, Udar memiliki dua mobil Toyota Fortuner senilai masing-masing Rp290 juta. Selanjutnya satu unit sepeda motor Honda Gold Wing senilai Rp200 juta. Tidak hanya itu, Udar juga dalam laporannya mencantumkan kepemilikan logam mulia dan batu mulia mencapai Rp 270 juta, giro dan setara kas yang pada tahun 2012 berjumlah sekitar Rp3,8 miliar dan 5 ribu dollar AS.