Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerhard Marten Akui Ditelisik KPK soal Bagi-bagi Uang ke DPR

Ia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerhard Marten Akui Ditelisik KPK soal Bagi-bagi Uang ke DPR
Warta Kota/Henry Lopulalan
Staf Ahli SKK Migas Gerhard Marten Rumeser 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli bidang pengendalian operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Ia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

‎Gerhard berada diruang pemeriksaan sekitar 3 jam. Kepada wartawan, ia mengakui kalau pemeriksaannya hari ini tak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Untuk Sutan Bhatoegana. Pertanyaan sama sebetulnya jadi hanya copy paste saja," ujarnya di halaman kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Gerhard tidak membantah jika penyidik juga menelisik dirinya soal bagi-bagi uang di DPR. Tapi, rincinya, saran dia, ditanyakan langsung ‎ke KPK.

"Ya pokoknya sesuai itulah, silakan saja tanya penyidiklah. Maksud saya semua sama kaya sebelumnya jadi saya cuma lihat aja yang dulu ini sama itu aja, enggak ada perubahan," ujarnya.

Nama Gerhard sebelumnya juga disebutkan dalam persidangan Rudi Rubiandini beberapa waktu silam.

Dalam pertimbangan putusan, Gerhard disebutkan pernah memberikan uang sebesar USD 200 ribu. Selain Gerhard, pejabat SKK Migas lain yang disebutkan adalah Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko sebesar SGD 600 ribu. Ada juga duit USD 50 ribu dari Kepala Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

BERITA REKOMENDASI

Nah, uang-uang itu ditengarai merupakan uang yang selanjutnya diberikan Rudi ke pihak Komisi VII DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas