Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Tunggu Penetapan Resmi SDA Jadi Tersangka

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunggu keputusan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi soal Suryadharma Ali.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PPP Tunggu Penetapan Resmi SDA Jadi Tersangka
Warta Kota/Nur Ichsan
KAMPANYE SAAT NYEPI - Ketua umum PPP, Suryadharma Ali, mengucapkan yel-yel saat menyampaikan pidato politik di hadapan ribuan massa partai berlambang Ka bah itu di lapangan Sunburst, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (31/3). Meskipin KPU Pusat telah mengeluarkan larangan untuk melakukan kampanye terbuka bagi parpol dan caleg di seluruh Indonesia pada saat peringatan Hari Raya Nyepi, tapi PPP justeru malah menggelar kampanye terbuka secara terang-terangan tanpa mengindahkan larangan tersebut. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunggu keputusan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi soal Suryadharma Ali.

Ketua Umum PPP itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

"Sementara kita tunggu pengumuman resmi KPK," kata Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014).

Tamliha mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada di KPK. Namun, tetap partai berlambang Ka'bah itu menunggu pernyataan resmi KPK.

Mengenai sikap PPP yang akan diambil terkait persoalan SDA, Tamliha belum dapat berkomentar banyak. "Kami tidak ingin berandai-andai setelah ada keputusan KPK baru kami tentukan sikap," imbuh Anggota Komisi I DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

SDA dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas