Jaksa KPK Tuntut Wawan 10 Tahun Penjara
Wawan dituduh menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesa Rp 8,5 miliar terkait dengan penanganan dua Pilkada tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 10 tahun penjara.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesa Rp 8,5 miliar terkait dengan penanganan dua Pilkada tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan Wawan dianggap telah mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.
Wawan mengaku mengerti atas tuntutan tesebut. Setelah itu, Hakim Ketua Matheus Samiadji memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
"Tanggal 9 harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal 9 enggak jadi kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali sampai hari Senin 9 Juni 2014," kata Hakim Matheus.