KPK Kejar Bukti Dugaan Pencucian Uang Suryadharma Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan itu sedang dikaji untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut (PPP) itu.
"Bagian yang didalami untuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Kamis (29/5/2014).
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyatakan pihaknya telah menyerahkan LHA transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Suryadharma ke KPK. Menurut Agus, bila pihaknya menyampaikan LHA kepada KPK, berarti ada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait hal tersebut Adnan menjawab diplomatis. Adnan juga enggan berspekulasi lebih dini apakah waktu untuk menjerat Suryadharma dengan pasal pencucian uang sudah semakin dekat. "Tunggu lah," tegas Adnan.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Pria yang akrab disapa SDA itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.