Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kejar Bukti Dugaan Pencucian Uang Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kejar Bukti Dugaan Pencucian Uang Suryadharma Ali
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan itu sedang dikaji untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut (PPP) itu.

"Bagian yang didalami untuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Kamis (29/5/2014).

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyatakan pihaknya telah menyerahkan LHA transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Suryadharma ke KPK. Menurut Agus, bila pihaknya menyampaikan LHA kepada KPK, berarti ada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait hal tersebut Adnan menjawab diplomatis. Adnan juga enggan berspekulasi lebih dini apakah waktu untuk menjerat Suryadharma dengan pasal pencucian uang sudah semakin dekat. "Tunggu lah," tegas Adnan.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Pria yang akrab disapa SDA itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas