KPK Kembali Cegah Dua Orang Terkait Kasus Rachmat Yasin
KPK kembali mencegah dua orang pihak swasta masing-masing atas nama Dian Purweny dan Rossely Tjung yang dicegah bepergian keluar negeri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah terkait perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
KPK kembali mencegah dua orang pihak swasta masing-masing atas nama Dian Purweny dan Rossely Tjung yang dicegah bepergian keluar negeri.
"Surat permintaan cegah sudah dikirim ke Imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Pencegahan tersebut sambung Johan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Namun Johan tidak merinci perusahaan keduanya berasal.
"Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada diluar negeri," kata Johan.
Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang terkait kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat yasin sebagai tersangka ini. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra yang juga dari swasta.
Sementara terkait kasus, KPK sudah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, M Zairin selaku kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dan Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.