Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Rudi Rubiandini sebagai Saksi Sutan Bhatoegana di Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandi di Lapas Sukamiskin Bandung sebagai saksi bagi Sutan Bhatoegana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK Periksa Rudi Rubiandini sebagai Saksi Sutan Bhatoegana di Lapas Sukamiskin
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2014).

Rudi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang menjerat Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana). Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014) malam.

Priharsa menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat penahanan Rudi. Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin untuk menyingkat waktu dan tempat agar lebih efisien.

"Untuk efisiensi saja," kata Priharsa.

Dikatakannya, pemeriksaan Rudi ditujukan untuk kelanjutan proses penyelidikan kasus Sutan. Menurutnya, penyidik KPK telah menyelesaikan menggali keterangan dari Rudi atas kasus itu.

"Untung melengkapi berkas tersangka SB," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka.

Dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas