Suswono Minta Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Pernyataannya
Menteri Pertanian Suswono meminta Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, segera mengklarifikasi pernyataannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono meminta Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, segera mengklarifikasi pernyataannya terkait adanya pemecatan sejumlah pegawai beragama kristen di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Suswono pemecatan seperti yang dikatakan Hashim tidak pernah ada di kementeriannya.
"Saya menyayangkan dan tentu saja kami berharap untuk Pak Hashim segera mengklarifikasi lah. Saya harapan saya seperti itu," kata Suswono usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Suswono menegaskan di kementeriannya tidak pernah membedakan agama yang satu dengan agama yang lainnya. Bahkan, selama menjabat sebagai Mentan dirinya selalu mengedepankan kemampuan yang dimiliki orang tersebut.
"Sejak saya menjabat ini (Mentan) malah yang terjadi pengangkatan sesuai kompentensi tidak ada melihat kristen atau islam tidak ada pernah lihat agama, tidak pernah lihat jilbab atau tidak, ga ada," kata Suswono.
Meski begitu, saat ditanya apakah dirinya bakal melaporkan pernyataan Hashim ke pihak hukum, Suswono mengaku belum memikirkan hal tersebut. Dia memilih menunggu kalifikasi dari pihak yang bersangkutan.
"Ya nanti kita ya. Kalau Pak Hashim klarifikasi dan kemudian mengakui kekhilafan itu ya sudah," kata Hashim.
Dalam kesempatan itu saat ditanya apakah hal itu bakal mempengaruhi koalisi partainya dengan Gerindra, Suswono menampiknya. Menurut dia pernytaan itu berbeda dengan kontrak politik dengan Gerindra.
"Yang jelas PKS sudah ada kontrak politik dengan Pak prabowo. PKS tentu tetap mendukung Pak Prabowo dan Hatta. Kontrak politik dengan Pak Prabowo tentunya berbeda dengan (penyataan) Pak hashim. Maka saya minta Pak Hashim segera mengklarifikasi itu saja," kata Suswono.