Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Kantongi Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Haji

"Secara fisik tentang penyelenggaraan haji, ada rekomendasi untuk momentum perbaikan," tutur Busyro.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menag Kantongi Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Haji
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Saefuddin bersiap mengikuti acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014). Lukman Hakim menggantikan pejabat Menag terdahulu Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kemenag. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengantongi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perbaikan pelaksanaan haji berikutnya. Lukman memang mendatangi KPK, Selasa (10/6/2014) untuk berkonsultasi soal haji.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya. Ia menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji sudah dikantongi Lukman. Ia berharap masalah yang terjadi pada Menag Suryadharma Ali tak terulang.

"Secara fisik tentang penyelenggaraan haji, ada rekomendasi untuk momentum perbaikan," tutur Busyro. Rekomendasi KPK untuk penyelenggaraan haji berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) penyelenggaraan haji. Utamanya menyoal perlunya pemisahan antara regulator dan operator.

"Versi kami berdasarkan kajian pencegahan, perlu ada penekanan-penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi operator atau pelaksana itu harus dipisahkan," terang Busyro.

Busyro tidak menjelaskan rinci teknis pemisahan regulator dan operator pelaksanaan haji. Ia menegaskan aspek regulasi, meliputi aturan pelaksanaannya, menjadi salah satu fokus Kemenag membenahi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Tidak kalah penting adalah standarisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaan serta terkait kuota haji. "Kuota haji ini supaya bisa ditransparansikan," sambung Busyro.

KPK juga menyampaikan sejumlah masukan kepada Lukman, terdiri kebijakan-kebijakan KPK berkaitan dengan kajian sistem di Kemenag pada tahun 2008 lalu. Dari sejumlah masukan itu, tercatat sebanyak 44 saran sudah pernah disampaikan oleh unsur pimpinan KPK periode lalu.

"44 saran yang sudah disampaikan oleh pimpinan di jilid II. Dari 44 saran itu, tadi sudah disampaikan masih ada beberapa yang ditindaklanuuti termasuk di sektor penyelenggaraan haji," imbuh Busyro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas