Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Putar Sadapan Suap Dua Unit Lift ke Gedung Dakwah

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutar bukti sadapan telepon milik Anggoro Widjojo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Putar Sadapan Suap Dua Unit Lift ke Gedung Dakwah
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutar bukti sadapan telepon milik Anggoro Widjojo mengenai pemberian dua unit lift ke Gedung Dewan Dakwah.

Dalam sadapan telepon antara Anggoro dengan salah satu wakil dari Ketua Dewan Dakwa Syuhada Bhari, Mujahidin menyebut bahwa permintaan lift itu adalah permintaan dari MS Kaban.

Berikut rekamannya:

M : Mujahidin
A: Anggoro.
M: Halo.
A : Halo saya Anggoro, bisa laporan?
M: Bisa
A: Saya mau lapor, info-info dulu. Minta waktu sama bapak tanggal 10 saya mau ajak tukang AC, tukang lift, kemudian tukang genset, karena diminta genset juga sama pak Kaban. Ubinnya juga belum dipasang keramik yah pak?

M: Kalo ubin belum, karena memang belum ada dananya

Setelah memutar sadapat tersebut, Jaksa KPK Riyono langsung menelisik kebenaran bila permintaan lift itu dari MS Kaban seperti yang disampaikan Anggoro di telepon. Sebab dengan Jelas Anggoro menyebutkan permintaan lift itu datangnya dari MS Kaban.

Anggoro berkelit bila suara tersebut bukanlah dirinya. Dia bersikeukeuh tidak pernah mengatakan permintaan lift tersebut datangnya dari MS Kaban.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak yakin, ada pembicaraan semacam itu, ini itu. Ada sebut-sebut Pak kaban lah, padahal dia sudah cerita soal tekel," kata Anggoro. Namun, mendengar jawaban tersebut, Riyono tidak mempercayainya.

"Suaranya mirip saudara atau siapa?" tanya Riyono.

Anggoro berdalih dengan yakin suara sadapan telepon itu bukanlah dirinya. Dia meyakini bahwa sadapan itu suaranya telah dirubah. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi mengetahui cara itu.

"Saya gak yakin. Saya sudah bergerak di Radiokom, saya tau bisa merubah suara orang," kata Anggoro.

Dalam dakwaan dipaparkan, Anggoro pada pertengahan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas MS Kaban saat menjabat Menteri Kehutanan di Jalan Denpasar, Jaksel. Pertemuan juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia, Syuhada Bahri.

"Dalam pertemuan tersebut, membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) maupun acara ormas-ormas pendukung PBB dan MS Kaban sebagai Ketum DPP PBB," kata Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Anggoro selanjutnya membeli 2 unit lift kapasitas 800 kg PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. "Lift kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan MS Kaban, Anggoro merogoh kocek di antaranya untuk pengadaan 2 unit lift USD 58,581 ribu, pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160,6 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas