Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR akan Panggil Jaksa Agung Terkait Pembicaraan Kasus Trans J dengan Mega

Menurut Yani klarifikasi dari Basrief sangat diperlukan guna menyelesaikan masalah tersebut

zoom-in Komisi III DPR akan Panggil Jaksa Agung Terkait Pembicaraan Kasus Trans J dengan Mega
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Menkopolhukam, Djoko Suyanto memaparkan pandangan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung Basrief Arief mengenai beredarnya transkrip rekaman pembicaraan dirinya dengan ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoal kasus Trans Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Dalam waktu dekat, Komisi III DPR RI akan ada rapat dengan Jaksa Agung. Kita akan tanyakan dan klarifikasi tentang itu,"ujar Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu(18/6/2014).

Menurut Yani klarifikasi dari Basrief sangat diperlukan guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita minta agar ini dibongkar saja agar tidak timbulkan polemik. Harus diklarifikasi, walaupun dari substansi saya sendiri belum bisa percaya," kata Yani.

Politisi PPP ini menambahkan, agar semua nama yang disebut dalam percakapan tersebut dipanggil untuk mengklarifikasi.

"Perlu dikonfirmasi ulang siapa yang disebut dalam transkrip tersebut. Perlu juga didengar langsung rekamannya yang asli," kata Yani.

Sebelumnya, beredar di kalangan media, ada transkrip percakapan antara Megawati-Basrief agar bisa mengamankan Jokowi dalam kasus busway.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku sudah menerima transkip pembicaraan dari Progres 98. pembicaraan diduga antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri.

Kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014), Tony menjelaskan pihaknya hanya menerima transkip dari Progres 98. Sementara rekaman pembicaraan itu tidak sama sekali diserahkan Progres 98 kepada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung, sambung Tony, menegaskan bahwa transkip pembicaraan yang dibawa Progres 98 merupakan fitnah yang sangat keji. Hal tersebut disampaikan Basrief saat acara silaturahmi dengan Purna Adhiyaksa dalam rangka menyambut Hari Adhyaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas