Ini Peran Anak Syarief Hasan dalam Kasus Korupsi Videotron
Riefan ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanan penyidikan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, terhitung Kamis (19/6/2014).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian yang dipimpin ayahnya.
Riefan ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanan penyidikan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, terhitung Kamis (19/6/2014).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengakui, penetapan dan penahanan tersangka Riefan ini tak terlepas didapatkannya alat bukti dari persidangan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Toegar menerangkan, sebagaimana alat bukti tersebut, diketahui Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel, yang perusahaannya kalah dalam lelang pengadaan videotron senilai Rp 23,501 miliar di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012.
Riefan justru mendirikan dan menyertakan PT Imaji Media agar dapat memenangkan lelang proyek tersebut.
Untuk memuluskan rencananya, sang anak menteri tersebut menjadikan seorang office boy (OB) tamatan Kelas III SD, Hendra Saputra dan staf administrasi bernama Ahmad Kamaludin dari perusahaannya sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Imaji Media.
Dari proses lelang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang, Kasiyadi, akhirnya PT Imaji Media terpilih sebagai pemenang. Hasnawi dan
"Inti dari kasus, kira-kira apa rumusan Tersangka (Riefan Avrian), bahwa Tersangka RA selaku Direktur Utama PT Rifuel, dengan menunjuk anak buah, pegawainya, Hendra Saputra sebagai Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin sebagai Komisaris PT Imaji Media," kata Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurut Toegar, meski PT Imaji Media yang memenangkan lelang proyek videotron, justru Riefan Avrian selaku Dirut PT Rifuel yang mengerjakan keseluruhan proyek tersebut.
Bahkan, Riefan pula yang menerima sisa pembayaran proyek dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 18,7 miliar dengan alasan mendapat surat kuasa dari Hendra. Dan Riefan hanya memberi komisi ke Hendra sebesar Rp 19 juta.
"Fakta proses penyidikan, walau yang menang PT Imaji, yang mengerjakan proyek tadi adalah tetap si RA," kata Toegar.
Toegar enggan merinci peranan Riefan Avrian. Yang jelas, kata Toegar, akhir pengerjaan proyek senilai Rp 23,501 miliar tersebut tidak sesuai kontrak dan sebagaimana hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 8,807 miliar.
Yang jelas, kata Toegar, selain Hendra Saputra dan Riefan Avrian, jaksa penyidik jugaa sudah menetapkan Hasnawi Bachtiar dan Kasyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.