Wawan Kecewa Divonis Hakim 5 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa divonis lima tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada," kata Wawan ditanyai wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Wawan dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkda Lebak dan Banten.
Wawan mengklaim telah dijebak oleh pengacara Susi Tur Andayani. Terlebih, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan bahwa dirinya hanya menyediakan uang tanpa tahu jika uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar.
"Dipersidangan bisa dilihat dibuktikan dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," ujarnya.
"Bukan tidak adil. Rasa kecewa ada karena persoalan adil hakim yang memutuskan. Tapi rasa kecewa karena nitan untuk membantu Amir dan Susi saja tidak. Dalam persidangan sudah
dilihat saya dijebak," ujar Wawan.
Sementara pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa seharusnya hukuman kliennya lebih rendah dibandingkan advokat Susi Tur Andayani. Menrutnya, itu karen hakim
memutuskan bahwa peran Susi lebih aktif daripada Wawan.
"Kalau putusannya. Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan Buyung.