Menhut Bantah Berikan Izin Konversi Hutan dalam Kasus Suap Hutan Bogor
Menhut mengaku dicecar penyidik KPK mengenai izin dari Kementerian untuk konversi hutan yang kini menjadi objek perkara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/6/2014) sore.
Mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor, yang telah menjerat pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Fransiskus Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Kepada wartawan, ia mengaku memang dicecar mengenai izin dari Kementerian untuk konversi hutan yang kini menjadi objek perkara.
"Jadi yang berkembang selama ini bahwa Kemenhut sudah memberikan izin. Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan. Permohonan tukar menukar. Jadi baru mengajukan surat permhonan tukar- menukar," kata Zulkifli.
Dia menegaskan belum adanya izin dari pihak Kemenhut terkait rekomndasi tukar menukar hutan di Bogor tersebut. Meski begitu, dia mengklaim pihaknya akan kooperatif jika diminta memberikan keterangan di KPK.
"Sekali lagi belum ada izin apapun. Itu yang pertama. Yang kedua kami dari Kemenhut untuk mendukung KPK menegakkan hukum. Yang salah ya salah, yang benar ya benar," kata Zulkifli.
Untuk diketahui, pada perkara ini KPK juga sudah menjerat Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor dan Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.