Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Pembobolan ATM Nasabah Mandiri Berada di Kanada

"Setelah dirakit kemudian mengirimkan data-data yang masuk dari sebuah perbankan, untuk selanjutnya diolah di Kanada," ujar Kamil.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Otak Pembobolan ATM Nasabah Mandiri Berada di Kanada
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kantor Kepolisian Sektor Ujung Pandang jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (30/6). Dua pelaku yang berhasil diringkus polisi memiliki peran berbeda, Dimana Johan sebagai pembobol sementara Zakir eksekutor atau pengumpul ATM Korban. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat pembobol ATM Mandiri berhasil dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dua pelaku lainnya yakni Kington dan Lee diketahui berada di Kanada adalah operator pelaku di lapangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan keduanya telah merekrut orang Srilanka yang berada di Indonesia sebagai operator di lapangan. Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka mengirimkan chip kepada operator lapangan untuk menggandakan data kartu ATM dari Kanada ke Indonesia. Agar tak dicurigai, paket dikamuflasekan dalam mainan berbentuk kapal yang sudah tersimpan alat perekam data ATM.

"Ini diterima pelaku di Indonesia atas nama Siva alias Sudirman. Setelah sampai di Indonesia tersangka Siva atau Sudirman ini melakukan perakitan," ungkap Kamil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014).

Barang yang diterima Siva dari Kington dan Lee termasuk kamera untuk mengetahui PIN milik nasabah, alat scanner data kartu ATM berbentuk mulut kartu mesin ATM, serta bahan untuk melicinkan mulut kartu mesin ATM.

Alat-alat tersebut dirakit Siva dan ditempatkan di ATM yang tak memiliki kamera. Tanpa disadari pemilik kartu menggunakan mesin ATM yang sudah dilengkapi alat pengganda data. Setelah korbannya keluar, mereka kembali mengambil alat dan memasukan data yang sudah digandakan ke dalam komputer.

Berita Rekomendasi

"Setelah dirakit kemudian mengirimkan data-data yang masuk dari sebuah perbankan, untuk selanjutnya diolah di Kanada. Setelah diolah di sana dikirim kembali hasil produknya berupa kartu ATM," terangnya.

Polisi mampu menyita 260 kartu ATM dari tiga tersangka Siva, Riska, dan Vinoth. Dari barang bukti dua buah laptop yang disita dari tiga tersangka, mereka sudah mampu menggandakan ribuan data kartu ATM. Dua komputer berisinya ribuan nasabah di Indonesia dan berbagai bank.

Tiga tersangka kasus ini adalah Siva, Vinoth, dan Riska. Mereka dijerat pasal 31 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 32 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Pengakuan Vinoth kepada penyidik dirinya telah mentransfer atau mengambil uang sebanyak Rp 1,5 miliar. Dari kejahatan tersebut, ia memperoleh bagian sekitar Rp 130 juta. Sementara Siva belum jelas berapa jumlah uang yang diambil.

"Namun ditengarai kerugian Perbankan sekitar Rp 3,9 miliar. Pelaku lapangan hanya mendapat bagian persentase. Sementara uangnya banyak itu mengalir oleh 2 pelaku yg di Kanada (Kingston dan Lee)," ungkap Kamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas