Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Pasrah Adiknya Jadi Saksi Jaksa

"Lihat nanti ya," kata Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ratu Atut Pasrah Adiknya Jadi Saksi Jaksa
Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA -Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah menuju mobil tahanan di cium tangan oleh pendukungnya seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ratu Atut terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga menyuap hakim dalam kasus tersebut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dengan terdakwa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kembali digelar, Kamis (3/7/2014).

Dalam sidang kali ini, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi. Ratu Atut saat ditemui sebelum persidangan enggan berkomentar banyak dan mengisyaratkan pasrah atas dihadirkannya Wawan sebagai saksi di persidangannya.

"Lihat nanti ya," kata Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya Ratu Atut yang mengenakan jilbab dan rompi tahanan KPK berwarna oranye langsung menuju ruang persidangan. Di ruang sidang, Ratu Atut mengungkapkan dirinya tidak keberatan sang adik, Wawan menjadi saksi dalam persidangannya.

"Tidak keberatan yang mulia," kata Atut.

Hal itu dikemukakan setelah majelis hakim menanyakan soal apakah Ratu Atut keberatan apabila Wawan yang masih memiliki hubungan keluarga bersaksi dalam persidangan kasusnya.

Wawan sendiri yang sudah hadir di ruang persidangan menyatakan kesediaannya bersaksi untuk Ratu Atut. Meski ia memiliki hak untuk menolak bersaksi lantaran memiliki hubungan darah dengan Ratu Atut.

Berita Rekomendasi

"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia (bersaksi)," kata Wawan.

Diketahui, selain Wawan, JPU KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak lainnya sebagai saksi dalam persidangan Ratu Atut Chosiyah. Mereka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Panitera Pengganti Definitif MK, Saiful Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas