Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Bupati Bogor Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Francis Xaverius Yohan Yap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Bupati Bogor Segera Disidangkan
Kompas.com
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Francis Xaverius Yohan Yap, tersangka kasus dugaan suap izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Berkas per hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan, dari penyidik KPK ke Jaksa KPK.

"Berkas tersangka YY masuk ke penuntutan atau tahap 2 (P21). Sedang untuk RY dan MZ ada perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan berkasnya ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohan, Johan masih enggan membeberkan. Termasuk soal dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Yohan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Yohan Yap ditangkap penyidik KPK bersama Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M. Zairin. FX Yohan Yap diduga adalah perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas