Penyuap Bupati Bogor Segera Disidangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Francis Xaverius Yohan Yap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan Francis Xaverius Yohan Yap, tersangka kasus dugaan suap izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Berkas per hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan, dari penyidik KPK ke Jaksa KPK.
"Berkas tersangka YY masuk ke penuntutan atau tahap 2 (P21). Sedang untuk RY dan MZ ada perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan berkasnya ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohan, Johan masih enggan membeberkan. Termasuk soal dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Yohan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Yohan Yap ditangkap penyidik KPK bersama Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M. Zairin. FX Yohan Yap diduga adalah perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare itu.