Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PDIP Walkout Sidang Paripurna Pengesahan RUU MD3

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak penetapan pimpinan DPR RI serta Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan melalui mekanisme voting.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan PDIP Walkout Sidang Paripurna Pengesahan RUU MD3
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (dua kanan) bersama istri capres nomor urut 2, Joko Widodo, Iriana Joko Widodo (kanan), serta putra-putri Megawati, Puan Maharani (dua kiri) dan Muhammad Prananda Prabowo menghadiri acara debat capres-cawapres terakhir di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2014). Debat terakhir ini mengambil tema Pangan, Energi, dan Lingkungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak penetapan pimpinan DPR RI serta Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan melalui mekanisme voting.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI Puan Maharani usai melakukan walkout pembahasan sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

"Satu hari menjelang pelaksanaan even demokrasi pemungutan suara Pemilihan Presiden RI, kesejatian pelaksanaan demokrasi di pentas politik nasional kembali mendapat ujian besar, yakni dalam proses penetapan RUU Perubahan Terhadap UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Puan.

Puan menyebut ujian besar karena menurut Fraksi PDI Perjuangan, telah terjadi praktik kejahatan politik yang dilakukan oleh beberapa fraksi berupa pengkhianatan terhadap suara rakyat dalam dinamika pembahasan dan penetapannya.

Oleh karena itu, kata Puan, dengan semangat untuk menegakkan demokrasi konstitusional di Republik Indonesia, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyatakan tidak menyetujui RUU Perubahan tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"Dinamika Pembahasan RUU Perubahan tersebut, yang dilaksanakan hampir bersamaan dengan masa kampanye Pemilihan Presiden, selama ini memang kurang mendapat sorotan publik. Tenggelam atau kalah populer dibandingkan isu Pilpres," kata Puan.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, kata Anggota Komisi I DPR itu substansi RUU Perubahan Terhadap UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sedang dibahas tersebut memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, yang dimanifestasikan dalam lembaga permusyawaratan yaitu MPR dan lembaga perwakilan yaitu DPR, DPD, dan DPRD.

Puan menuturkan Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penetapan RUU Perubahan Terhadap UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengandung unsur pengkhianatan terhadap suara rakyat. Khususnya tentang Perubahan Pasal 82 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPR, yang mengubah tata cara penetapan pimpinan DPR yang pada awalnya berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR menjadi dipilih dengan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPR.

"Dengan usulan perubahan tersebut, maka anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR," imbuhnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penetapan RUU Perubahan Terhadap UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya yang terkait dengan perubahan mekanisme penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR (Komisi dan Badan) dari berdasarkan mekanisme musyawarah untuk mufakat antar-fraksi menjadi berdasarkan mekanisme voting dalam Rapat Komisi tidak sejalan dengan asas musyawarah untuk mufakat yang merupakan perwujudan spirit Pancasila.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kata Puan, perubahan Pasal 82 tersebut merupakan kejahatan demokrasi yang mengangkangi prinsip kedaulatan rakyat, mengingat usulan perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat; wujud arogansi politik tirani mayoritas; dan melanggar etika politik.

"Bagi Fraksi PDI Perjuangan, Perubahan Pasal 82 tersebut menabrak aturan yang telah memiliki kekuatan hukum konstitusional tetap, yakni pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (dalam putusan No. 21/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya.

Pasalnya, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa MKRI menilai proses penetapan Pimpinan DPR dan atau DPRD yang paling memenuhi prinsip keadilan adalah penentuan komposisi kepemimpinan DPR/DPRD secara proporsional berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak dari masing-masing Parpol peserta Pemilu.

"Bukan dipilih secara langsung dengan mekanisme voting (pemungutan suara dan berdasarkan suara terbanyak), seperti yang menjadi inti dari Perubahan Pasal 82 tersebut," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Pasal 82 adalah pasal yang dipaksakan, yang perubahannya sarat dengan pelanggaran prosedur tata tertib pembahasan Undang-Undang di DPR-RI yang dilakukan oleh Fraksi-Fraksi yang mendukung dan menghendaki Perubahan Pasal 82 tersebut.

Fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerindra.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perubahan tata cara penetapan pimpinan DPR yang diubah dari azas musyawarah-mufakat yang bersifat konsensus menjadi dipilih langsung oleh anggota DPR-RI tersebut, dalam pelaksanaannya akan sangat berpotensi mendorong praktik politik pragmatis-transaksional dan money politics," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas