Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Eksekusi Jenderal Djoko Susilo

Jaksa KPK mengeksekusi mantan Kepala Korlantas Kepolisian RI Djoko Susilo pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Jaksa KPK Eksekusi Jenderal Djoko Susilo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) usai melaksanakan salat Idul Adha bersama ratusan penghuni Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (15/10/2013). Selain Djoko Susilo, terlihat ikut salat Id di tempat tersebut Ahmad Fathanah dan Dada Rosada. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Korlantas Kepolisian RI Djoko Susilo pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, terpidana 18 tahun penjara terkait proyek simulator SIM itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Selasa (8/7/2014).

Menurut Ranu, Djoko itu dieksekui begitu KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung pada bula Juni lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Polisi berpangkat Irjen tersebut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu. Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko.  (Edwin Firdaus)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas