Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu Budi Mulya juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara.
Hakim menilai, Budi Mulya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain itu Budi Mulya juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan.
"Denda Rp 500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan amat putusan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut Hakim Afiantara, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakawan primer," kata majelis hakim.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Budi Mulya.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra BankIndonesia sebagai bank central.
Menurut hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik sebagai pejabat BI, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negera lebih dari 8 triliun.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Budi Mulya oleh Hakim masih dianggap sopan selama menjalani persidangan. "Dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga saerta belum pernah dihukum," kata hakim.
Sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) seorang anggota majelis hakimterkait vonis tersebut.
Yakni hakim anggota 2, Anas M. Pada intinya, Anas berpendapat bahwa Budi Mulya harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.
"Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata hakim Anas.
Merespon vonis tersebut, Budi Mulya yang tampil mengenakan batik coklat menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang mulia majelis hakm. Saya Budi Mulya menyatakan banding atas keputusan yang mulia majelis hakim," kata Budi Mulya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Budi dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Budi dengan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.