Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banding Vonis Hakim Terhadap Budi Mulya

"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Banding Vonis Hakim Terhadap Budi Mulya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto di kantor KPK, Rabu (16/7/2014) malam.

Budi Mulya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bambang menjelaskan, peluang bagi KPK mengajukan banding tersebut setelah pihaknya berdiskusi dengan tim Jaksa KPK dalam perkara Budi Mulya. Diskusi itu mengerucut kepada upaya banding.

"Kami tadi tanya (JPU KPK) katanya ada tendensi untuk banding," tegas Bambang.

Lebih jauh pria yang akrab disapa BW itu menyatakan, salah satu dasar KPK mengajukan banding adalah vonis majelis hakim yang masih di bawah dua pertiga tuntutan Jaksa KPK.

"Salah satu dasar banding, hukuman di bawah dua pertiga," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Bambang menegaskan, KPK tetap menghormati putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Budi Mulya.

Sementara terkait dijeratnya pihak-pihak lain yang turut disebut dalam vonis majelis hakim atas Budi Mulya dengan penggunaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bambang menambahkan, KPK masih menunggu hasil proses hukum.

"Putusan di banding apa. Kasasi apa. Apakah pertimbangan hukum pasal 55 itu dipenuhi atau tidak," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas