Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digiring Ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Lempar Senyum

Tersangka penerimaan suap, Nurlatifah langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK, Jumat (18/7/2014) malam.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Digiring Ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Lempar Senyum
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (tengah), dan seorang penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang senilai lebih dari 400 Ribu Dollar Amerika di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Gelar barang bukti tersebut terkait operasi tangkap tangan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penerimaan suap, Nurlatifah langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK, Jumat (18/7/2014) malam.

Istri Bupati Karawang Ade Swara itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di daerah Karawang, Jawa Barat.

"N (Nurlatifah) ditahan di Rutan KPK dan ADS (Ade Swara) di Rutan KPK yang berada Guntur," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Terpantau, Nurlatifah keluar dari kantor KPK sekitar pukul 21.20 WIB. Dengan mengenakan busana muslim warna putih dan jilbab warna abu-abu, Politikus Partai Gerindra itu juga tampak menenteng sebuah tas saat digiring masuk Mobil tahanan KPK.

Sementara baju tahanan KPK warna oranye yang seharusnya ia kenakan, hanya ditentengnya. Nurlatifah sempat melontarkan senyum. Namun dia bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangka ini.

Tanpa memberi komentar, wanita yang maju lagi menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Karawang untuk periode berikutnya ini langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi kantor KPK.

KPK sendiri tak hanya menetapkan Nurlatifah senagai tersangka. Namun juga menjerat Bupati Karawang Ade Swara. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang.

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas