KPK Tetapkan Bupati Karawang dan Istrinya Sebagai Tersangka
"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa menyuap pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat mall atau pusat perbelanjaan di Karawang.
"Dari hasil penelusuran menetapkan ASW (Ade Swara) selaku Bupati Karawang sebagai tersangka dan NLF (Nurlatifaf) istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (18/7/2014).
Menurut Abraham Samad, keduanya melakukan 'pemerasan' pada pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mall di Karawang. Dengan izin tersebut keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.
"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.
Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.