Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Tiga Pasang Suami Istri Jadi Tersangka KPK

Bupati Karawang Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami istri ketiga yang bersama-sama ditetapkan KPK sebagai tersangka

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sudah  Tiga Pasang Suami Istri Jadi Tersangka KPK
Tribunnews/Dany Permana
Istri Bupati Karawang, Ade Swara, Nurlatifah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Nurlatifah ditahan bersama suaminya karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Bupati Karawang Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami istri ketiga yang bersama-sama ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Sebelumnya, ada pasangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, lalu Wali Kota Palembang Romi Herton serta istrinya, Maysito.

"Suami istri penyelenggara negara, ini kalau tidak salah peristiwa ketiga," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

"Ini memperlihatkan kepada kita semua betapa menyedihkannya, jadi ada sesuatu yang menurut kami yang terjadi di lingkup penyelenggara negara yang ke depannya masih harus terus memperbaiki sistem-sistem yang ada di sana," imbuh Abraham.

KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka atas dugaan memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dalam operasi tangkap pada Kamis (17/7/2014) dan Jumat dini hari.

Pasangan suami istri lain yang dijerat KPK sebelumnya, yakni Nazaruddin dan Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games dan pencucian uang, sedangkan Neneng terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Romi dan Maysito ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap kepada Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengeketa Pilkada Kota Palembang. Keduanya juga dikenakan sangkaan pemberian keterangan palsu dalam proses persidangan Akil.

Berita Rekomendasi

Menurut Abraham, patut menjadi keprihatinan ketika korupsi sudah dilakukan secara berkeluarga. Korupsi, kata dia, kini menjadi kejahatan keluarga. KPK menemukan semacam kejahatan dinasti politik di sejumlah daerah yang melahirkan kejahatan keluarga.

"Ini sangat berbahaya ke depan. KPK tidak tidur, tak tinggal diam melihat keadaan-keadaan yang semakin memprihatinkan di negeri ini. KPK tak punya cabang di kabupaten/kota tapi KPK punya mata di mana-mana bahkan di rumah Anda pun KPK ada," ucap Abraham.

Untuk mencegah tumbuhnya bibit-bibit korupsi dalam keluarga, KPK telah melakukan upaya pencegahan melalui pendidikan. Abraham mengatakan, KPK tengah mengembangkan sistem pendidikan nilai antikorupsi berbasis keluarga. "Nilai-nilai antikorupsi berbasis keluarga supaya keluarga-keluarga penyelenggara negara tak terjebak degan perilaku-perilaku korup," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas