Jusuf Kalla: Hilangkan Satu Suara Saja Dosa dan Hilangkan Pahala Ramadan
Jusuf Kalla anggap Pilpres sudah selesai. Tinggal pengawasan. Tak perlu penundaan pengumuman pemenang Pilpres.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Mursidan Badan, saksi dari pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, menanggapi permintaan saksi Prabowo-Hatta mengenai permintaan pemilihan presiden (pilpres) ulang di DKI Jakarta. Dia mengatakan bahwa pelaksanaan pilpres sudah usai dan proses pengawalan yang dilakukan juga mau berakhir.
"Kita hormati penyelenggara pemilu, mengenai kecurangan kita sudah sampaikan beberapa hal seperti potensi kecurangan di Jawa Barat dan kita sudah sampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), namun kita anggap (pemilu ini) sudah selesai, karena sesudah 9 Juli yang kita lakukan adalah pengawasan," katanya di kantor KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014)
Dia mengatakan bahwa tidak ada salah satu suara yang dimusnahkan. Bahkan dia mengatakan sangatlah tidak baik jika melakukan hal tersebut. Dia bahkan menyindir surat Sahabat Prabowo ke berbagai masyarakat yang salah alamat.
"Semoga usulan ini tidak salah alamat seperti surat ke masyarakat pada beberapa waktu lalu, yakinlah kita tidak boleh menghilangkan satu suara pun dan jika dilakukan akan menghilangkan pahala kita dan membuat dosa di Bulan Ramadhan," katanya.
Sebelumnya, Saksi dari Tim capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Yanuar Arif Wibowo menyampaikan agar pengumuman hasil Pilpres 2014 dapat diundur karena ada kecurigaan atas kecurangan.
"Kita masih dikasih ruang satu bulan setelah pencoblosan. Kita jangan kayak kejar setoran, pada 22 Juli, sudah selesai," kata Yanuar saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara seluruh propinsi se-Indonesia, pada hari ini.
Yanuar meminta pelaksanaan Pemilu Ulang pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di jakarta. Jumlah TPS yang diminta dilakukan pemilu ulang adalah 5812 TPS. Dia mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran setelah Timnya melakukan cross check mengenai perbedaan data pemilih dalam pilpres.
Yanuar pun berdalih bahwa hal ini bisa saja dilakukan karena berdasarkan kasus PKP yang diketuai mantan Gubernur DKI jakarta, Sutiyoso, dalam verifikasi partai. Dalam kasus tersebut PKP dinyatakan dapat menjadi kontestan pemilu legislatif setelah KPU melakukan verifikasi. Padahal sebelumnya PKP dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bersaing dalam pesta demokrasi tersebut.