Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan, Wali Kota Palembang dan Istri Lebaran di Tahanan

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Palembang

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan, Wali Kota Palembang dan Istri Lebaran di Tahanan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (memakai rompi tahanan), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (21/7/2014). Romi ditahan bersama istrinya Masyito Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Pasangan suami istri (pasutri) itu sebelumnya telah ditahan sejak 10 Juli lalu lalu untuk 20 hari ke pertama. Saat ini, penahanan keduanya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini ada perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari kedepan untuk RH (Romi Herton dan M Masyito)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (21/7/2014).

KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu.

Romi maupun Masyito diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas