KPK Perpanjang Masa Tahanan, Wali Kota Palembang dan Istri Lebaran di Tahanan
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Palembang
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Pasangan suami istri (pasutri) itu sebelumnya telah ditahan sejak 10 Juli lalu lalu untuk 20 hari ke pertama. Saat ini, penahanan keduanya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Hari ini ada perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari kedepan untuk RH (Romi Herton dan M Masyito)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (21/7/2014).
KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu.
Romi maupun Masyito diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.