Politisi PPP Belum Terima Surat Panggilan, KPK Batal Gelar Pemeriksaan
Pemeriksaan batal lantaran surat panggilan belum diterima Irgan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, Senin (21/7/2014). Padahal, politikus asal Partai Persatuan (PPP) itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang telah menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan jika pihaknya batal memeriksa Irgan hari ini. Pemeriksaan batal lantaran surat panggilan belum diterima Irgan.
"Surat panggilannnya belum diterima. Suratnya kembali," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.
Meski demikian, Johan memastikan pihaknya akan kembali memeriksa Irgan.
"Akan dipanggil atau dijadwalkan ulang," tegas Johan.
Hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Satu di antaranya adalah anggota Komisi X Reni Marlinawati. Reni sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan.
Bersamaan dengan kedua anggota DPR itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah orang dari swasta. Mereka yakni Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono, dan Mochammad Amin.
Pihak-pihak lainnya itu diketahui merupakan berstatus suami atau istri. Mochammad Amin diketahui merupakan suami dari Reni Marliawati dan Wardatun N Soenjono, istri dari Irgan Chairul Mahfiz. Sedangkan Nur Djazilah istri dari KH Noer Muhammad Iskandar.
Pemanggilan pihak-pihak yang turut serta dalam rombongan haji itu dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir.
KPK sebelumnya sudah memanggil saksi lainnya. Antara lain, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono dan istrinya, Etti Triwi Kusumaningsih, Erik Satrya Wardhana, Titiek Murrukmihati, Richard Lessang Frans dan Inani Arya Tangkari dan Staf Khusus Menteri Agama, Guritno Kusumo Danu.
SDA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh KPK beberapa waktu lalu. SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Diduga, modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kemenag.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.