Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkapi Berkas Bupati Kerawang, KPK Periksa PT Tatar Kertabumi

KPK terus melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan penerimaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lengkapi Berkas Bupati Kerawang, KPK Periksa PT Tatar Kertabumi
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan penerimaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Dalam rangka itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak anak Perusahaan Agung Podomoro tersebut. Mereka adalah Rosyid dan Rully yang merupakan pegawai PT Tatar Kertabumi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (25/7/2014).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memaksa PT Tatar Kertabumi memberi suap sebanyak Rp 5 miliar kepadanya.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Kabarnya, perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas