Lengkapi Berkas Bupati Kerawang, KPK Periksa PT Tatar Kertabumi
KPK terus melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan penerimaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan penerimaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Dalam rangka itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak anak Perusahaan Agung Podomoro tersebut. Mereka adalah Rosyid dan Rully yang merupakan pegawai PT Tatar Kertabumi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (25/7/2014).
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memaksa PT Tatar Kertabumi memberi suap sebanyak Rp 5 miliar kepadanya.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Kabarnya, perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
Edwin Firdaus