150 Pengacara Akan Dukung Jokowi-JK Hadapi Prabowo-Hatta
Dan itu berarti kami akan duduk sejajar dengan lawyer-lawyer KPU yag dipimpin Adnan Buyung Nasution dalam persidangan MK nanti
Editor: Domu D. Ambarita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 150 pengacaya yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi - JK yang terdiri atas gabungan pengacara profesional dan pengacara kader partai pengusung telah merampungkan persiapan akhir, Minggu (3/8/2014). Tim kuasa hukum akan menghadapi sidang perdana gugatan Prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 Agustus 2014.
Demikian antara lain pernyataan anggota tim hukum Hermawi F Taslim SH usai menandatangani surat kuasa di Posko Hukum Jokowi -JK, Jalan Majapahit Jakarta, Minggu (3/8/2014) siang.
Taslim selaku Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem bersama 20 rekannya dari BAHU memperkuat tim hukum Jokowi - JK.
"Pengacara dari partai Nasdem ini rata-rata punya kantor pengacara sendiri dan merupakan hasil seleksi internal DPP partai Nasdem," ujar Taslim.
Mengingat yang digugat Prabowo-Hatta adalah KPU, tim kuasa hukum Jokowi- JK akan bertindak sebagai pihak terkait. "Dan itu berarti kami akan duduk sejajar dengan lawyer-lawyer KPU yag dipimpin Adnan Buyung Nasution dalam persidangan MK nanti," kata Taslim.
Menurut Hermawi Taslim, tim kuasa hukum calon presiden Jokowi - JK terdiri atas aneka ragam asal dan latar belakang. Ada kalangan profesional, ada juga politisi.
Tim kuasa hukum Jokowi - JK antara lain Todung Mulya Lubis, Sira Prayuna, Henri Yoso, Yunimart Girsang, Teguh Samudra,Taufik Basari. "Totalnya, sekitar 150 pengacara baik yang profesional maupun kaderkade partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI," kata Taslim.
Meskipun telah membaca seluruh berkas permohonan prabowo, Taslim enggan memberi tanggapan atas susbstansi gugatan. Ia mengajak semua pihak menunggu saja persidangan nanti.
Kendati demikian,Taslim optimistis keputusan KPU atas hasil pilpres akan dapat dipertahankan dalam sidang MK nanti, karna keputusan itu merupakan manifestasi dari aspirasi politik seluruh rakyat Indonesia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.