Pohan Ingatkan Tifatul Harus Segera Blokir Video ISIS
Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menegaskan pemblokiran video di Youtube merupakan hal yang sederhana.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menegaskan pemblokiran video di Youtube merupakan hal yang sederhana. Pohan mengatakan hal itu terkait video ISIS yang belum diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Blokir ini soal sederhana. Bukan mampu atau tidak. Ini soal mau atau tidak Menteri Tifatul. Nggak ada susahnya soal ini," kata Pohan ketika dikonfirmasi, Selasa (5/8/2014).
Pohan mengaku heran pemblokiran video ISIS menjadi polemik yang berkepanjangan. Padahal, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menkopolhukkam Djoko Suyanto sudah meminta pemblokiran video tersebut.
"Kok Menkominfo ngeyel sih situs porno saja cepat diblokir Menteri Tifatul. Mosok yang soal radikalisme dan ekstremisme berkedok agama ini, nggak bisa diblokir? Apa alasannya?" tanya politisi Demokrat itu.
Komisi I pun berencana memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring saat dimulainya masa sidang. Hal itu diperlukan untuk menjelaskan pemblokiran video tersebut.
"Bagi saya, tak perlu ada alasan lagi. Blokir, titik!!. Insya Allah akan dipanggil. Kalau dari sisi saya, secepatnya saja. Makin cepat makin bagus," ujarnya.
Menurut Pohan, keterlambatan Tifatul memblokir video itu jangan sampai menimbulkan masalah baru.
"Spekulasi yang nggak penting, misalnya, ada apa sih di balik adem-ayem Pak Tif?" tanyanya.
Sebelumnya, pihak Kemenkominfo mendesak beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk segera membuat pengaduan agar video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dalam situs YouTube bisa segera diblokir.
Juru bicara Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk memebuat pengaduan permintaan pemblokiran video dalam situs tersebut. Di antaranya Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kemenkumham.
"Bisa dikatakan kami mendesak mereka untuk membuat semacam surat permintaan atau pengaduan untuk pemblokiran video ISIS itu. Karena, sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, kami tidak bisa langsung asal memblokir," kata Ismail, Sabtu (2/8/2014) lalu.
Beberapa kementerian itu, kata Ismail, berwenang karena terkait dengan urusan hubungan luar negeri, keamanan nasional, dan legitimasi kewarganegaraan WNI, yang bergabung dengan kelompok ISIS.
Baru-baru ini beredar foto dari Abu Bakar Baasyir yang berbaiat kepada khalifah Al-Baghdadi, pemimpin kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Foto itu diambil di sebuah ruangan lebar berlantai kayu. Ba'asyir duduk diapit para pria dan mereka mengenakan pakaian putih.