Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Hakim Tuding Penyidik KPK Tak Cukup Bukti

Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kekurangan bukti untuk menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Hakim Tuding Penyidik KPK Tak Cukup Bukti
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Bendera PDIP berkibar di depan kantor KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014). 

Kristi akhirnya menetapkan majelis hakim di tingkat banding yakni Pasti, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti. Diketahui, Toto menghubungi Pasti selaku ketua majelis hakim. Dalam surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding, dan Rp 850 juta untuk tiga hakim. Dan Kristi menerima sisanya. Pasti meminta uang diserahkan lewat dirinya.

Dalam kesepakatan itu terungkap, Toto telah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari kantong Dada dan Edi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas