Menlu Jepang Mengeluh ke Jokowi Soal Undang-undang Minerba
Keluhan Menlu Jepang itu terkait pelarangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Minerba.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku mendapat keluhan terkait Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang, Y.M Fumio Kishida di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Keluhan yang disampaikan oleh Menlu Jepang itu terkait pelarangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Minerba.
"Saya sampaikan kita tetap berpegang pada UU Minerba. Tapi kalau mau bicara teknis, tak masalah. Pegangan kami adalah UU Minerba dan konstitusi kita yang mengamanatkan, kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, mereka harus untung dan kita juga untung," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini.
Jokowi menambahkan, dirinya belum membicarakan hal yang lebih teknis terkait pembatasan mineral mentah tersebut dengan Menlu Jepang. Ia mengatakan akan membahas keluhan ini apabila telah resmi dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang.
"Ya tentu setelah pelantikan. Belum bicara, hanya makronya saja. Iya itu minta dibicarakan secara teknis," ucap Jokowi.
Seperti diketahui, pemerintahan Jepang mengaku keberatan dengan adanya pelarangan ekspor bahan mentah tersebut. Bahkan, Jepang berencana melaporkan pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO).
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, Jepang mengaku bakal mematikan industri baja lantaran bahan bakunya berasal dari Indonesia.