Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Tanda Jasa dari Presiden SBY Miliki 'Catatan Hitam'

Dua dari 55 tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disematkan kepada dua nama yang memiliki "catatan hitam"

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Penerima Tanda Jasa dari Presiden SBY Miliki 'Catatan Hitam'
KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL
Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat menerima tanda kehormatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (13/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dari 55 tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disematkan kepada nama yang memiliki "catatan hitam" dalam perjalanan kariernya.

Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang mendapat Bintang Jasa Utama. Ia tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2010 lalu.

Saat kasus itu bergulir, Awang masih menjadi Bupati Kutai Timur. Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta.

Sementara itu, MA memvonis Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta.

Namun, pada 28 Mei 2013, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Awang Farouk.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas