Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Tersangka Baru di Kasus Bus Trans Jakarta

Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti dalam kasus Trans Jakarta telah ditetapkan tujuh tersangka

zoom-in Ada Tersangka Baru di Kasus Bus Trans Jakarta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bus TransJakarta tengah menaikan penumpang di Halte Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014). Dalam rangka memeriahkan HUT DKI Jakarta yang ke 487, Pemprov DKI Jakata akan memberikan tiket gratis bagi warga pada hari Sabtu (21/6) mulai pukul 18.00 hingga 22.00 dan bertyepatan dengan acara Car Free Night. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru pengadaan "articulated bus" dan "single bus" Trans Jakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp1,5 triliun.

"Penyidik tetapkan tiga tersangka baru Trans Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.

Ketiga tersangka itu berasal dari pihak swasta, yakni, BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang; AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.

Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti dalam kasus Trans Jakarta telah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kapuspenkum menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 60 saksi termasuk keterangan ahli serta keterangan empat tersangka lainnya.

"Termasuk pula dari hasil spesifikasi teknis pada 125 unit bus dan hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi tersebut dari BPKP sebesar Rp 54,3 miliar.

Kapuspenkum menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, tergantung hasil pemeriksaan dari para tersangka.

Sementara itu, Kejagung sampai sekarang belum menahan Udar Pristono padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak Mei 2014. Kejaksaan selalu berdalih belum ditahannya yang bersangkutan karena tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pengadaan bus Trans Jakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Seperti diketahui, bus Trans Jakarta yang digadang-gadangkan sebagai potret keberhasilan Provinsi DKI Jakarta dalam menata transportasi massal itu, sering diterpa masalah dari bus baru yang mogok sampai baut sambungan bus patah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas