Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Putusan MK, Presiden SBY Batal ke Papua

Sebelumnya, SBY berencana melakukan perjalanan ke daerah pada 21-29 Agustus. SBY akan mengunjungi Sorong, Manokwari, Dili (Timor Timur), dan Denpasar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tunggu Putusan MK, Presiden SBY Batal ke Papua
Instagram
SBY dan cucu keduanya, Airlangga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan perjalananya ke Papua yang dijadwalkan pada Kamis (21/8/2014) pagi.

Keputusan tersebut diambil lantaran SBY menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu presiden yang akan dibacakan Kamis besok.

"Mengingat rencana putusan akhir sengketa pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, keberangkan Presiden ke Papua yang semula direncanakan besok pagi 21 Agustus 2014, ditunda," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkat, Rabu (20/8/2014).

Sebelumnya, SBY berencana melakukan perjalanan ke daerah pada 21-29 Agustus. SBY akan mengunjungi Sorong, Manokwari, Dili (Timor Timur), dan Denpasar.

Di kota-kota itu, Presiden dijadwalkan melakukan peresmian, mengikuti kegiatan Sail Raja Ampat, menghadiri global forum, hingga kunjungan kenegaraan.

Jika SBY ke Papua, maka tidak ada pemimpin Indonesia di Jakarta. Wakil Presiden Boediono masih berada di Amerika Serikat hingga Minggu (24/8/2014).

Boediono menemani istrinya, Herawati, yang tengah menjalani operasi kecil di Pittsburgh, Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

Julian mengaku belum mengetahui sampai kapan penundaan perjalanan ini dilakukan.

"Sampai pemberitahuan Jubir berikutnya," kata dia.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada Kamis Besok.

Kubu Prabowo-Hatta bakal kembali mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan Gedung MK.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas