Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Risiko, Tiap Hakim MK Dikawal Empat Polisi Sampai Besok

Mengantisipasi risiko setelah putusan sengketa Pilpres, tiap hakim MK dikawal empat polisi hingga Jumat 22 Agustus 2014.

Penulis: Abraham Utama
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Antisipasi Risiko, Tiap Hakim MK Dikawal Empat Polisi Sampai Besok
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan mendapatkan pengawalan dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya, meskipun sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah berakhir, Kamis (21/8/2014) malam.

"Kalau pengamanan hakim MK itu sudah dilakukan pengawalan sejak awal, empat orang bergantian mengawal setiap hakim. Besok juga masih melekat," ujarnya selepas apel konsolidasi TNI-Polri di depan gedung MK.

Rikwanto menegaskan, pengawalan ini akan terus dilakukan hinga kepolisian menyatakan para hakim MK aman. "Kalau save baru kita tarik anggota dari sana," ungkapnya.

Sementara itu, gedung MK juga akan tetap dijaga pascaputusan sidang gugatan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi menyiagakan empat pasukan Satuan Setingkat Kompi (SKK) di gedung yang berada du Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas