Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Gugat Ical, Nusron Janji Sumbang Korban Lapindo

Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar Nusron Wahid berencana menyumbang dana untuk korban Lapindo.

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menang Gugat Ical, Nusron Janji Sumbang Korban Lapindo
NET
Foto dari kiri ke kanan: politisi Golkar Nusron Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan politisi Golkar lainnya, Poempida Hidayatulloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar Nusron Wahid berencana menyumbang dana untuk korban Lapindo. Dana itu akan diberikan bila dirinya memenangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebesar Rp 1 triliun.

"Kalau kita menang, uangnya tidak akan kita bawa pulang. Kita akan sumbangkan ke Lapindo, dan sisanya akan kita berikan untuk merealisasikan janji pak ARB di Munas Riau," kata Nusron Wahid di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar.

Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Atas pemecatan itu, Nusron yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu berencana menggugat Aburizal ke Pengadilan Negeri.

Rencana itu diamini Poempida. Ia mengatakan nilai ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada korban lumpur Lapindo.

"Korban lumpur Lapindo masih banyak yang belum belum dapat ganti rugi, dan itu akan kami sumbangkan jika menang nanti," jelasnya.

Nusron dan Poempida menggugat Aburizal dengan tiga tuduhan. Tuduhan itu berupa kebohongan publik, pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum.

Berita Rekomendasi

Selain menggugat Aburizal, Nusron juga mempertanyakan surat rekomendasi DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai pemecatan mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami itu suaranya seratus persen, berarti tidak ada intervensi partai, dan suara rakyat tidak boleh ditelikung, atas nama suara rakyat, kami tidak bisa biarkan," katanya seraya menggugat kebijakan DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negri Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukan hanya itu, Nusron juga akan mengajukan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2012. Langkah itu ditempuh agar partai tidak bisa sembarangan mengkandaskan langkah seorang anggota DPR terpilih.

"Orang yang mendapatkan mandat penuh, supaya tidak dipecat manakala dia tidak terbukti melanggar hukum. Hari ini menimpa saya, suatu hari akan menimpa siapapun," ujarnya.

Wakil Sekjen Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa memastikan partai berlambang pohon beringin siap meladeni gugatan Nusron Cs. "Partai Golkar dan Pak Aburizal Bakrie siap melayani gugatan tersebut," katanya.

Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap tiga kader Golkar diambil setelah melalui proses panjang di internal partai. "Dulu statemennya pada siap dipecat. Kok sekarang, begitu keputusan sudah di ambil, tidak siap?" ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menilai wajar pemecatan Nusron Cs. Agus Gumiwang dan Nusron Wahid pun itu tidak dapat dilantik sebagai Anggota DPR terpilih 2014-2019 bila surat pemecatan Golkar disetujui KPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas