Nazaruddin Bersaksi untuk Terdakwa Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, di antaranya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Saksinya Muhammad Nazaruddin," kata Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesansingkat.
Selain Nazar, saksi lain yang akan memberikan keterangan yakni Hidayat, Aan, Marisi Matondang, Isran Noor, Bertha, Dina Zad, Khalilur, Wijaya, Herry, Palupi, As'at Said Ali, Attabik Ali, dan Magdawati.
Handika berharap para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan jujur. Khusus terhadap Nazaruddin, dia meminta agar suami Neneng Sri Wahyuni itu bisa membeberkan peristiwa di Cikeas yang menyebabkan Susilo Bambang Yudhoyono marah.
"Khusus untuk Nazaruddin, berkatalah jujur, apa yang terjadi di Cikeas sehingga Pak SBY marah. Untuk Aan, Hidayat dan Marisi, berkatalah jujur, jika tidak anda akan dituntut secara pidana," kata Handika.