Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Bersaksi untuk Terdakwa Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Nazaruddin Bersaksi untuk Terdakwa Anas Urbaningrum
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, di antaranya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Saksinya Muhammad Nazaruddin," kata Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesansingkat.

Selain Nazar, saksi lain yang akan memberikan keterangan yakni Hidayat, Aan, Marisi Matondang, Isran Noor, Bertha, Dina Zad, Khalilur, Wijaya, Herry, Palupi, As'at Said Ali, Attabik Ali, dan Magdawati.

Handika berharap para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan jujur. Khusus terhadap Nazaruddin, dia meminta agar suami Neneng Sri Wahyuni itu bisa membeberkan peristiwa di Cikeas yang menyebabkan Susilo Bambang Yudhoyono marah.

"Khusus untuk Nazaruddin, berkatalah jujur, apa yang terjadi di Cikeas sehingga Pak SBY marah. Untuk Aan, Hidayat dan Marisi, berkatalah jujur, jika tidak anda akan dituntut secara pidana," kata Handika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas