Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Tandjung: Pelanggaran Substansif Diabaikan Mahkamah Konstitusi

Akbar Tanjung melihat hal-hal pelanggaran substansif Pilpres banyak diabaikan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Akbar Tandjung: Pelanggaran Substansif Diabaikan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM/ SENO TRI SULISTYONO
Koalisi Merah Putih menggelar jumpa pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilpres capres Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat koalisi merah putih, Akbar Tandjung mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. Meski begitu, Akbar mengaku menghormati putusan tersebut.

"Sikap kami mengakui keputusan MK. Sebagai lembaga yang diamanatkan konstitusi, kami hormati MK," kata Akbar di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Ketua Dewan Pertimbangan partai Golkar itu mengatakan, pihaknya merasa dirugikan akan putusan MK tersebut karena hal substansif kecurangan Pilpres tidak diperhatikan lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zoelva tersebut. Ia menilai ada pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilpres yang diakui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Walaupun pelanggarannya berkaitan dengan kode etik telah dinyatakan DKPP (bersalah), tapi itu rupanya nggak jadi perhatian. Tapi dianggap nggga jadi catatan oleh MK. Padahal kita ingin keadilan substantif," tegasnya.

Lebih jauh Akbar mengatakan, keadilan substansif tidak terlihat dalam putusan MK. Menurutnya, keputusan MK tak akan mengurangi tekad koalisi merah putih untuk membangun Indonesia.

Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas